Kebijakan dan peraturan yang telah dibentuk dan disepakati harus dilaksanakan oleh semua pihak biar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur dan kondusif. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut dibutuhkan suat forum yang mengontrol dan mengawasi. Untuk itulah dibutuhkan forum kontrol yang terbagi menjadi forum pemerintah dan non pemerintah.
Lembaga kontrol yaitu forum yang bertugas untuk mengontrol dan mengawasi apakah kebijakan dan peraturan sudah dilaksanakan dengan semestinya atau belum. Lembaga Kontrol dibagi menjadi 2 yaitu forum kontrol pemerintah dan non pemerintah.
1) Lembaga Pemerintah
Pemerintah menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran maka pemerintah sanggup melaporkan ke forum yudikatif untuk diberikan sanksi. Contoh Lembaga yudikatif di Indonesia yang berwenang untuk tetapkan suatu masalah yaitu Makamah Agung dan Makamah Konstitusi.
makamah agung sebagai salah satu forum yudikatif |
2) Lembaga Non Pemerintah
Selain pemerintah, forum bukan pemerintah juga sanggup menjadi forum kontrol. Lembaga Swadana Masyarakat (LSM) menyerupai Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace dan World Wide Fund for Nature (WWF). Masyarakat umum juga sanggup melaksanakan kontrol melalui kearifan lokal setempat. Kearifan lokal sanggup sebagai kiprah dalam mengontrol dan mengendalikan eksploitasi sumber daya alam.
Peran forum kontrol terhadap pengelolaan sumber daya alam
Berikut yaitu kiprah forum kontrol pengelolaan sumber daya alam
1) Mengontrol pengelolaan SDA biar sesuai dengan asas keberlanjutan.
2) Mengawasi pengelolaan SDA biar sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
3) Mengevaluasi pengelolaan SDA untuk meningkatkan kinerjanya di kemudian hari.
4) Melakukan kontrol dalam setiap pengelolaan SDA biar sesuai dengan asas keberlanjutan.
5) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan SDA sesuai dengan UU yang berlaku.
6) menawarkan hukuman kepada pelanggar peraturan
Jadi Lembaga Lembaga kontrol yaitu forum yang bertugas untuk mengontrol dan mengawasi apakah kebijakan dan peraturan sudah dilaksanakan dengan semestinya atau belum. Lembaga kontrol dibagi menjadi dua yaitu forum kontrol pemerintah dan non pemerintah.
Demikian artikel saya ihwal Pengertian Lembaga Kontrol, Macam dan Fungsinya semoga sanggup bermanfaat bagi agan sekalian.