Akuisisi dalam bahasa latin yakni acquisitio dan sedangkan dalam bahasa Inggris yakni acquisition, sehingga secara harfiah pengertian akuisisi mempunyai makna membeli atau mendapat sesuatu/obyek untuk ditambahkan sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya.
Sedangkan dalam terminologi bisnis, pengertian akuisisi yakni pengambilalihan kepemilihan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain (Muhammad Aji, 2010).
Istilah acquisition atau take over yang berarti sebuah perusahaan mengambilalih kontrol modal (saham) atas perusahaan lain (one company taking over controling interest in another company). Kata acquisition berasal dari acquire yang berarti mendapat sesuatu atau keuntungan atas usaha sendiri (to get or gain by one).
Akuisisi merupakan cara mengembangkan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kekurangan atau kesulitan modal. Dalam arti lain, akuisisi merupakan transaksi dimana sebuah perusahaan membeli pengendalian atau 100 persen kepemilikan perusahaan lain agar bisa lebih efektif menggunakan kompetensi intinya dengan menjadikan perusahaan yang diakuisisi sebagai perusahaan yang mendukung portofolio bisnisnya.
Dalam dunia aturan dalam bisnis, yang dimaksud dengan akuisisi adalah setiap perbuatan aturan untuk mengambilalih seluruh atau sebagian besar saham dan atau aset dari perusahaan lain.
Pengertian Akuisisi Menurut Para Ahli
Selain itu, sumbangsi anutan dalam teori dan praktek akuisisi sampai dalam perkembanganngan ketika ini demikian tidak terlepas dari imbas para andal ekonomi, hukum, pemerintahan dll untuk memperlihatkan gagasan, pendapat atau konsep dalam mengarahkan akuisisi tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki. Sumbangsih para andal secara sederhana yakni mengenai pengertian atau definisi akuisisi itu sendiri.
Pengertian akuisisi berdasarkan para andal ini, telah menjadi patokan bagi konsep dan proses akuisisi sampai sekarang, walaupun terjadi beberapa perubahan atau perkembangan namun perubahan atau perkembangan tersebut itu dilandasi dari yang telah dibangun dari gagasan para andal tersebut. Adapun pengertian akuisisi berdasarkan para andal yakni sebagai berikut...
1. Pengertian Akuisisi Menurut M.A. Weinberg
Menurut pendapat andal aturan absurd atau internasional berdasarkan M.A. Weinberg yang merumuskan definisi akuisisi atau takeover yang menurutnya bahwa pengertian akuisisi yakni "A transaction or a series of transaction whreby a perosn (individual, group of individuals, or company) acquires control over the assests of a company, either directly by becoming the owner of those assets, of indirectly by obtaining control of the management of the company.
Menurut pendapat andal aturan absurd atau internasional berdasarkan M.A. Weinberg yang merumuskan definisi akuisisi atau takeover yang menurutnya bahwa pengertian akuisisi yakni "A transaction or a series of transaction whreby a perosn (individual, group of individuals, or company) acquires control over the assests of a company, either directly by becoming the owner of those assets, of indirectly by obtaining control of the management of the company.
Menurut M. A. Weinberg bahwa pengertian akuisisi yang diterjemahkan bahwa arti akuisisi yakni sebuah transaksi atau serangkaian transaksi-transaksi di mana seseorang atas aset-aset dari suatu perusahaan, baik secara eksklusif dengan menjadi pemilik aset-aset tersebut, atau secara tidak eksklusif dengan mengambil pengendalian atas administrasi perusahaan tersebut.
2. Pengertian Akuisisi Menurut Charles A. Scharf
Menurut Charles A. Scharf bahwa definisi akuisisi yang diistilahkan acquisition (akuisisi) di Amerika Serikat dimana pengertian akuisisi berdasarkan Charles A. Scharf yakni "Any transaction in which a buyer (limited to a corporation) acquires all or part of the assets and business of a seller (also limited to a corporation), or all or part of the stock or other securities of the seller, where the transaction in closed between a willing buyer and a wiling seller. Included within the general term of "acquisition" are more specific forms of transactions such as merger, consolidaton, an asset acquistion, and a stock acquisition.
Menurut Charles A. Scharf wacana definisi akuisisi diatas dimana berdasarkan Charles bahwa pengertian akuisisi yakni suatu transaksi di mana pihak pembeli (terbatas pada perusahaan) memperoleh seluruh maupun sebagian aset-aset atau perjuangan dari pihak penjual (juga terbatas pada perusahaan), atau seluruh maupun sebagian saham atau sekuritas lain dari pihak penjual, di mana transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kesepkatan antara pihak pembeli dan pihak penjual. Pengertian umum istilah akuisisi meliputi bentuk-bentuk transaksi yang lebih spesifik contohnya merger, konslidasi, akuisisi, aset dan akuisisi saham.
Menurut Charles A. Scharf bahwa definisi akuisisi yang diistilahkan acquisition (akuisisi) di Amerika Serikat dimana pengertian akuisisi berdasarkan Charles A. Scharf yakni "Any transaction in which a buyer (limited to a corporation) acquires all or part of the assets and business of a seller (also limited to a corporation), or all or part of the stock or other securities of the seller, where the transaction in closed between a willing buyer and a wiling seller. Included within the general term of "acquisition" are more specific forms of transactions such as merger, consolidaton, an asset acquistion, and a stock acquisition.
Menurut Charles A. Scharf wacana definisi akuisisi diatas dimana berdasarkan Charles bahwa pengertian akuisisi yakni suatu transaksi di mana pihak pembeli (terbatas pada perusahaan) memperoleh seluruh maupun sebagian aset-aset atau perjuangan dari pihak penjual (juga terbatas pada perusahaan), atau seluruh maupun sebagian saham atau sekuritas lain dari pihak penjual, di mana transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kesepkatan antara pihak pembeli dan pihak penjual. Pengertian umum istilah akuisisi meliputi bentuk-bentuk transaksi yang lebih spesifik contohnya merger, konslidasi, akuisisi, aset dan akuisisi saham.
3. Pengertian Akuisisi Menurut Summer N. Levine
Menurut Summer N. Levine yang memakai istilah akuisisi bahwa pengertian akuisisi yakni transaksi yang terjadi antara dua pihak, di mana salah satu pihak, sebagai pembeli, pada kesannya mendapat dan menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak yang lain, sebagai penjual.
4. Pengertian Akuisisi Menurut Munir Fuady
Menurut para andal aturan Indonesia yakni Munir Fuady bahwa pengertian akuisisi yakni satu komponen dari tiga serangkaian perbuatan hukum, yaitu merger, konsolidasi dan akuisisi.
5. Pengertian Akuisisi Menurut Sdjana
Menurut (Sudana, 2011) akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan yang mana perusahaan akuisitor membeli sebagian saham perusahaan yang diakuisisi, sehingga pengendalian manajemen perusahaaan yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu tubuh aturan yang berdiri sendiri
6. Pengertian Akuisisi Menurut Brealy, Myers, & Marcus (1999, p. 598)
Menurut Brealy, Myers, & Marcus (1999, p. 598) bahwa pengertian akuisisi yakni pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
7. Pengertian Akuisisi Menurut P.S. Sudarsanan
Menurut P.S Sudarsanan ”Akuisisi sanggup didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”.
8. Pengertian Akuisisi Menurut Michael A. Hitt
Menurut Michael A. Hitt bahwa akuisisi artinya yakni Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran”
Pengertian Akuisisi Menurut Perundang-Undangan Indonesia
Definisi atau pengertian akuisisi terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia, sebagai berikut
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 wacana Perseorangan Terbatas (UUPT)
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 wacana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (PP 27/1998)
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasal Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-259/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 mengenai Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (Peraturan BAPEPAM IX.H.1)
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 wacana Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank (PP 28/1999)
1. Pengertian Akuisisi Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
Menurut Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No. 22 yang memperlihatkan definisi akuisisi bahwa pengertian akuisisi yakni bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer), sehingga bisa dalam menjadikan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree) tersebut. Kendali perusahaan yang dimaksud yakni kekuatan untuk
- Mengatur Kebijakan keuangan dan operasi perusahaan
- Mengangkat dan memberhentikan manajemen
- Mendapat Hak suarau lebih banyak didominasi dalam rapat redaksi.
2. Pengertian Akuisisi Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998 wacana pengabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan Terbatas dimana pengertian akuisisi yakni sebagai perbuatan aturan yang dilakukan oleh tubuh aturan atau perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang sanggup menjadikan berlaihnya pengendalian terhadap perseorangan tersebut.
3. Pengertian Akuisisi Menurut Pasal 1 Angka 3 PP 57/2010
Pengambilalihan perusahaan (akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 3 PP 57/2010, adalah perbutan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas tubuh usaha tersebut.
4. Pengertian Akuisisi Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 11
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 ang. 11 yang menjelaskan bahwa definisi akuisisi yakni "Pengambilaliahan yakni perbuatan aturan yang dilakukan oleh tubuh aturan atau orang perorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang menjadikan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut."
Tujuan atau Alasan Akuisisi
Apabila dikategorikan berdasarkan tujuan dilakukannya akuisisi, maka suatu akuisisi pada umumnya mempunyai maksud dan tujuan tertentu. Menurut Agus Daryanto bahwa tujuan akuisisi yakni untuk memperbaiki sistem administrasi perseroan yang terakuisisi. Selain itu, secara umum tujuan akuisisi tersebut adalah:
a. Akuisisi Bertujuan Menambah Sinergi
Salah satu alasan melaksanakan akuisisi adlaah untuk menambah sinergi dari perusahaan-perusahaan yang bergabung kepemilikannya dari akhir akuisisi tersebut. Maksud dalam sinergi yakni nilai tambah atau laba yang diperoleh perusahaan yang terlibat dalam akuisisi.
b. Akuisisi Bertujuan Memperluas Pangsa Pasar
Akuisisi sanggup bertujuan untuk memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan, alasannya yakni disetiap perusahaan yang terlibat mempunyai akuisisi pangsa pasar sendiri. Namun, tujuan ini tidak otomatis dilakukannya akuisisi, alasannya yakni terdapat praktik atau hambatan lain.
c. Akuisisi Bertujuan Melindungi Pasar
Ketika perusahaan hendak diakuisisi merupakan salah satu pesaing bisnis, maka tujuannya untuk melindungi pasar, dimana bisa mengsisihkan pesaing bisnis yang terakuisisi.
d. Akuisisi Bertujuan Untuk Mengakuisisi Produk
Dalam pengembangna perjuangan untuk menghasilkan produk baru, maka sanggup dilakukan dengna akuisisi perusahaan lain yang sedang menghasilkan produk yang dikehendaki, sesudah dilakukan akuisisi produk yang bisa untuk dikembangkan lebih lanjut.
e. Akuisisi Bertujuan Untuk Memperkuat Bisnis Inti
Dalam memperkuat bisnis inti, perusahaan perlu melaksanakan akuisisi atas perusahaan lain yang bergerak di bisnis inti yang sama. Agar akuisisi tersebut bisa untuk bisnis inti dari perusahaan yang mengambil alih menjadi semakin besar dan kuat.
f. Akuisisi Bertujuan Untuk Mendapatkan Dasar Berpihak di Luar Negeri
Untuk menyebarkan perusahaan keluar negeri, salah satu strateginya yakni mengakuisisi perusahaan di luar negeri.
Jenis-Jenis Akuisisi
Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, praktik akuisisi mempunyai macam-macam jenis yang sanggup diklasifikasikan sesuai kriteria-kriteria tertentu antara lain:
1. Jenis-Jenis Akuisisi Berdasarkan Jenis Usaha
- Akuisisi Horizontal. Pengertian akuisisi horizontal yakni akuisisi yang dilakukan oleh suatu perusahaan atas perusahaan sasaran yang mempunyai bidang perjuangan yang sama, sehingga merupakan pesaing usaha, baik oleh pesaing yang memproduksi produk yang sama maupun juga yang mempunyai kawasan pemasaran yang sama. Akuisisi horizontal sanggup dilakukan dengan tujuan yakni dengan memperluas pangsa pasar ataupun membunuh pesaing usaha.
- Akuisisi Vertikal. Pengertian akuisisi vertikal yakni akuisisi yang dilakukan berdasarkan atas suatu perusahaan yang ditarget untuk berada dalam satu mata rantai produksi, yakni arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir yang bertujuan memperoleh adanya kepastian pasokan dan penjualan barang.
- Akuisisi Pemusatan (Concentric Acqusistion). Pengertian Akuisisi Pemusatan yakni akuisis yang melibatkan perusahaan yang terkait pada bidang perjuangan baik itu secara horizontal maupun juga secara vertikal, dan akhir dari akuisisi tersebut sehingga perusahaan yang diakuisisi ini menjadi kepanjangan tangan dari perusahaan yang mengakuisisi.
- Akuisisi Konglomerat (Conglomerate Acquisition). Pengertian Akuisisi konglomerat yakni akuisisi yang tidak melibatkan akuisisi secara horizontal maupun vertikal, melainkan kegiatan perusahaan yang mengakuisisi secara keseluruhan dan memantapkan kondisi portepel grup perusahaan.
2. Jenis-Jenis Akuisisi Berdasarkan Lokalisasi
Akuisisi berdasarkan lokalisasi terdiri atas banyak sekali macam yakni:
Akuisisi berdasarkan lokalisasi terdiri atas banyak sekali macam yakni:
- Akuisisi Eksternal. Pengertian akuisisi eksternal yakni transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam grup perusahaan yang berbeda-beda.
- Akuisisi Internal. Pengertian akuisisi internal yakni transaksi akuisisi diantara perusahaan yang berada dalam satu grup perusahaan yang sama. Namun dalam akuisisi ini kemungkinan terjadi pelanggaran prinsip keadilan menyerupai harga sama, dan pihak penjual tidak kehilangan sahamnnya.
3. Jenis-Jenis Akuisisi Berdasarkan Transakasi
Dalam akuisisi ini terdiri macam-macam jenis menyerupai akuisisi saham, akuisisi aset, akuisisi kombinasi, dan akusisi kegiatan usaha. Adapun klarifikasi dari macam-macam akuisisi tersebut antara lain:
Dalam akuisisi ini terdiri macam-macam jenis menyerupai akuisisi saham, akuisisi aset, akuisisi kombinasi, dan akusisi kegiatan usaha. Adapun klarifikasi dari macam-macam akuisisi tersebut antara lain:
- Akuisisi Saham. Pengertian Akuisisi Saham yakni pengambilalihan saham perusahaan sasaran oleh perusahaan pengakuisisi yang menjadikan penguasaan lebih banyak didominasi atas samah perusahaan sasaran oleh perusahaan yang melaksanakan suatu akuisisi dan sanggup membawa ke arah pengasaan administrasi dan juga jalannya perseroan.
- Akuisisi Aset. Pengertian akuisisi aset yakni pengambilalihan seluruh atau sebagian besar dari aktiva dan pasiva perusahaan sasaran oleh perusahana pengakuisisi dengan atau tanpa mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan sasaran terhadap pihak ketiga.
- Akuisisi Kombinasi. Pengertian akuisisi kombinasi yakni perpaduan antara akuisisi saham dan juga akuisisi aset.
- Akuisisi Kegiatan Usaha. Pengertian akuisisi kegiatan perjuangan yakni pengambilalihan kegiatan perjuangan tertentu dari perusahaan sasaran menyerupai alat produksi, hak milik intelektual dan jaringan bisnis oleh perusahana yang mengakuisisi.
4. Jenis-Jenis Akuisisi Berdasarkan Motivasi Akuisisi
Dalam akuisisi berdasarkan motivasi akusisi terdiri dari macma-macam akuisisi menyerupai akuisisi strategis dan akuisisi finansial.
Dalam akuisisi berdasarkan motivasi akusisi terdiri dari macma-macam akuisisi menyerupai akuisisi strategis dan akuisisi finansial.
- Akuisisi Strategis. Pengertian akuisisi strategis yakni akuisisi yang untuk meningkatkan produktivitas perusahaan untuk meningkatkan sinergi sauah, mengurangi risiko, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan efisiensi.
- Akuisisi Finansial. Pengertian akuisisi finansial yakni akusisi untuk mendapat laba finansial semata-mata dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Manfaat Akuisisi
Dalam melaksanakan akuisisi, tentu ada yang ingin dicapai dalam pengakuisisian tersebut. Hal ini tentu saja merupakan inti dari alasan dan latarbelakang melaksanakan akuisisi. Demikian tentu dilandasi untuk mendapat suatu manfaat dalam melaksanakan akuisisi. Adapun manfaat akuisisi antara lain:- Mendapatkan cashflow dengan cepat, alasannya yakni produk dan pasar telah jelas
- Memperoleh fasilitas dana atau pembiayaan, alasannya yakni kreditur lebih dipercaya dengan perusahaan yang telah berdiri dan mapan.
- Memperoleh karyawan yang telah mempunyai pengalaman.
- Mendapatkan pelanggan yang telah mapan dan tnapa harus merintis dari awal.
- Memperoleh sistem operasional dan administratif yang mapan.
- Mengurangi risiko kegagalan bisnis, yang tidak harus mencari konsumen baru.
- Menghemat waktu dalam memasuki bisnis baru.
- Memperoleh suatu ifnrastruktur dalam mencapai pertumbuhan yang lebih cepat.
- merupakan investasi yang menguntungkan.
- Memperoleh kendali atas perusahaan lain.
- Menguasai pasokan materi baku dan materi penolong.
- Melakukan diversifikasi usaha.
- Memperbesar ukuran perusahaan.
- Memperkecil risiko usaha.
- Memperoleh teknologi gres milik perusahaan lain.
Faktor-Faktor Memicu Kegagalan Akuisisi
Menurut (Hariyani, 2011) faktor-faktor yang dapat memicu kegagalan akuisisi yakni sebagai berikut:- Perusahaan yang ditargetkan untuk diakuisisi mempunyai taktik yang rendah yang juga semakin menambah kegagalan ketika perusahaan pengambilalih juga demikian.
- Dalam mengakuisisi, tidak cukup dengan mengandalkan analisis taktik yang baik saja
- Simpang siur keberhasilan akuisisi yang berangkat dari setiap kegiatan dalam mengakuisisi tidak mempunyai kejelasan akan nilai yang tercipta.
- Mengakuisisi namun tidak memakai pendekatan integrasi yang tak sejalan dengan perusahaan tarrget yaitu absorbsi, preservasi atau simbiosis.
- Menggunakan akuisisi tidak menyesuaikan dengan kondisi lapangan.
- Perbedaan tim yang berbeda dimana tim perundingan dengan tim implementasi akuisisi tersebut itu berbeda yang pada prosesnya akan menyulitkan integrasi.
- Pikiran akan kegagalan dalam akuisisi sering kali terjadi. Sehingga tim implementasi memelurkan skill yang mempuni untuk menumbuhkan kepercayaan dan komitmen dalam proses integrasi. Pihak pengambilalihan tidak mengkomunikasikan perencanaan dan pengharapan mereka terhadap karyawan perusahaan sasaran sehingga terjadi kegelisahan diantara karyawan.
Faktor-Faktor Kekurangan Akuisisi
Menurut (Ibid dalam Hariyani, 2011)Akuisisi juga mempunyai kelemahan sebagai berikut:- Proses integrasi yang tidak mudah.
- Kesulitan memilih nilai perusahaan sasaran secara akurat.
- Biaya konsultan yang mahal.
- Meningkatkan kompleksitas birokrasi.
- Biaya koordinasi yang mahal.
- Sering kali menurunkan moral organisasi.
- Tidak menjamin peningkatan nilai perusahaan.
- Tidak menjamin peningkatan kemakmuran pemegang saham.
Faktor - Faktor Kelebihan Akuisisi
Memberi kontribusi terhadap keberhasilan akuisisi sebagai berikut:- Melakukan audit sebelum akuisisi.
- Perusahaan sasaran dalam keadaan baik.
- Memiliki pengalaman akuisisi.
- Perusahaan sasaran relatif kecil.
- Melakukan akuisisi yang bersahabat.
Ilustrasi: Pengertian Akuisisi, Tujuan, Jenis, Alasan, Manfaat, Kelebihan & Kekurangan Akuisisi |