Sejarah Munculnya Istilah Negara| Siapakah yang pertama kali memakai istilah Negara dalam wilayah kekuasaannya dan kapankah muncul atau lahirnya sebuah kata "negara" yang pertama kali didunia ini ?.. Negara Sudah dikenal semenjak zaman yunai kuno. Pada zaman itu sudah ada yang disebut Polis atau negara kota seorang filsuf Yunani Kuno Aristoteles (384-322), dalam bukunya Politica, Polis berfungsi sebagai kawasan tinggal bersama warga negara dan pemerintah dan sebagai benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh. Plato, Guru aristoteles, melihat bahwa negara ada alasannya adanya harapan dan kebutuhan insan yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Kedua polis ini sudah mengenal pemerintahan dengan sistem Demokrasi Langsung. Menurut asumsi para andal sejarah, sebagai sebuah bentuk organisasi politik dan sosial yang baru, Polis Yunani mulai terbentuk pada era ke-8 B. C. dan mencapai puncaknya pada era ke-5 B.C., serta mulai pudar pada era ke 4 saat Alexander Agung berkuasa dan memporakndakan tatanan polis yang sudah ada. Sementara peradaban Yunani Kuno bangun dimulai kira-kira pada 1200 B.C., yaitu periode Mycenaean Hancur, hingga 323 B.C., yaitu saat Alexander wafat.
Yunani Kuno terdiri atas beberapa Polis atau Negara kota. Polis yang populer ialah Sparta dan Athena. Polis-polis Yunani- Sparta berbentuk oligarki militer dan Athena berbentuk demokrasi- memungkinkan partisipasi rakyat dalam banyak sekali dilema politik. Konsep "pemerintahan oleh rakyat" ini, terutama di Athena, memberi nuansa kebebasan dan harmoni. Perkembangan Polis Yunani sanggup dibagi dalam dua tahap.
1. Periode Kuno
Polis pada periode awal ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
a. Otoritas publik lemah ;
b. Keluarga besar dianggap paling besar lengan berkuasa dalam masyarakat.
c. Masing-masing negara-kota (polis) terdiri atas raja, sebuah dewan, dan sebuah majelis. Semuanya merupakan warga negara laki-laki dewasa,
d. Tiran tidak diakui atau ditolak.
2. Setelah Periode Kuno
Pada periode ini konsep polis berubah. Pengaturan kekuasaan pun berubah, demikian pula hak dan kewajiban rakyat. Orang Yunani menempatkan sumber otoritas pada Polis. Setiap kebijakan diputuskan dalam diskusi terbuka. Agar berfungsi, masyarakat membutuhkan "perasaan sebagai satu komunitas dan kemauan yang teguh para anggota untuk hidup berdasarkan aturan-aturan tradisional tertentu. Perubahan hanya mungkin dilakukan melalui proses debat terbuka dan konsensus (kesepakatan). Tidak setiap orang ialah warga negara. Syarat menjadi warga negara dalah harus laki-laki sampaumur yang nenek-moyangnya orang Yunani dan berasal dari Polis tertentu. Anak-anak, para buka, dan orang gila dianggap bukan warga negara. Hanya warga negara yang mempunyai hak-hak istimewa.
Hak-Hak Istimewa
a. Hak untuk memilih
b. Hak untuk mempunyai properti
c. Hak untuk mengadakan perjanjian perkawinan secara legal dengan sesama warga negara
d. Hak untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan (seperti berbicara dan turut serta dalam pemungutan suara).
(Plato dan Aristoteles) |
Sekian artikel tentang Sejarah Pertama Kali Munculnya Istilah Negara semoga bermanfaat